Tentang PPID
Tugas dan Fungsi
Peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.
Tugas PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang paripurna, PPID SMK Negeri 2 Sumedang mempunyai tugas:
- Mengkordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja terkait.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran bahan informasi publik secara berkala.
- Menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Fungsi PPID
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas di atas dengan optimal, PPID SMK Negeri 2 Sumedang menyelenggarakan fungsi:
- Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Pengelolaan permohonan informasi publik dan pengaduan masyarakat.
- Penyusunan laporan berkala pelayanan informasi publik.
- Pengembangan sistem layanan informasi dan dokumentasi digital.